Opini

Keadilan Bermartabat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Eks-HGU

By Isnaini

Penyelesaian sengketa pertanahan, terutama yang melibatkan tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), merupakan isu krusial di Indonesia. Masalah ini sering memunculkan konflik antara masyarakat adat, petani, pemerintah, dan pemegang konsesi. Dalam menyelesaikan sengketa ini, konsep keadilan bermartabat menjadi pendekatan yang relevan, karena tidak hanya mempertimbangkan aspek legal-formal tetapi juga nilai-nilai keadilan sosial, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Keadilan Bermartabat: Prinsip Dasar

Keadilan bermartabat menekankan penyelesaian sengketa yang:

  1. Menghormati Hak Asasi Manusia: Semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat adat dan petani, harus diperlakukan dengan adil tanpa diskriminasi (Rawls, 1999).
  2. Berbasis Dialog dan Musyawarah: Penyelesaian sengketa eks-HGU membutuhkan pendekatan dialogis yang menghormati kearifan lokal dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
  3. Mengutamakan Kepentingan Umum: Keputusan yang diambil harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.

Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Eks-HGU

  1. Ketimpangan Penguasaan Tanah
    Eks-HGU sering kali menjadi objek konflik karena ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat lokal dan perusahaan besar. Hal ini diperburuk oleh lemahnya implementasi reforma agraria (Sitorus, 2020).
  2. Dualisme Hukum Agraria
    Tumpang tindih antara hukum adat dan hukum nasional sering menjadi sumber kebingungan dalam menentukan kepemilikan tanah (Moniaga, 2007).
  3. Minimnya Kepastian Hukum
    Banyak kasus sengketa eks-HGU berlarut-larut karena kurangnya kepastian hukum dalam penetapan status tanah setelah masa HGU berakhir (Afiff, 2015).

Keadilan Bermartabat dalam Praktik

Untuk mewujudkan keadilan bermartabat, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:

  1. Pendekatan Partisipatif
    Pemerintah harus melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan, terutama masyarakat yang langsung terdampak.
  2. Pengakuan terhadap Hak Masyarakat Adat
    Negara harus menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan amanat UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan tanah ulayat (MK No. 35/PUU-X/2012).
  3. Transparansi dan Akuntabilitas
    Proses penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan pengawasan publik untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
  4. Redistribusi Tanah Eks-HGU
    Reforma agraria harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan sengketa tanah eks-HGU, dengan redistribusi tanah yang adil kepada masyarakat yang berhak.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Penguatan Lembaga Reforma Agraria
    Pemerintah perlu memperkuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Komite Reforma Agraria untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan sesuai prinsip keadilan bermartabat.
  2. Penyelesaian Berbasis Restorative Justice
    Penyelesaian sengketa harus fokus pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak, bukan sekadar pemberian kompensasi material.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas
    Penegakan hukum yang konsisten dan tegas diperlukan untuk menghindari manipulasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Kesimpulan

Penyelesaian sengketa pertanahan eks-HGU memerlukan pendekatan holistik yang mengutamakan keadilan bermartabat. Dengan menghormati hak semua pihak, memprioritaskan dialog, dan memastikan transparansi dalam prosesnya, sengketa ini dapat diselesaikan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Daftar Pustaka

Afiff, S. (2015). Land conflicts and the changing landscape of Indonesian agrarian reform. Journal of Agrarian Change, 15(2), 182-200.

Moniaga, S. (2007). Toward community-based land resource management. In Lucas, A., & Warren, C. (Eds.), Land for the people: The state and agrarian conflict in Indonesia. Ohio University Press.

Rawls, J. (1999). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Sitorus, H. P. (2020). Reforma agraria di Indonesia: Prospek dan tantangan. Jurnal Agraria Indonesia, 8(1), 1-12.

Opini

Pengaruh Adab Sosial pada Tatanan Masyarakat Hukum Indonesia Menuju Indonesia Emas

By Isnaini

Pendahuluan

Adab sosial adalah seperangkat nilai dan norma yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat. Nilai-nilai ini mencakup penghormatan, keadilan, dan tanggung jawab, yang menjadi dasar terciptanya interaksi sosial yang harmonis. Dalam konteks hukum, adab sosial berperan sebagai elemen pendukung tatanan hukum yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Menuju visi Indonesia Emas 2045, penerapan adab sosial yang kuat dapat mendukung terbentuknya masyarakat hukum yang berkeadaban dan mampu menghadapi tantangan global.

tulisan ini membahas pengaruh adab sosial pada tatanan masyarakat hukum Indonesia menuju Indonesia Emas, mencakup peranannya dalam meningkatkan kesadaran hukum, mendukung supremasi hukum, dan menciptakan harmoni sosial.

  1. Adab Sosial sebagai Landasan Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum dalam masyarakat Indonesia sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial dan budaya yang berakar kuat. Adab sosial seperti menghormati hak orang lain, menepati janji, dan mengutamakan musyawarah, memberikan landasan moral bagi individu untuk memahami dan mematuhi hukum.

Menurut Suparman (2020), kesadaran hukum yang tinggi hanya dapat tercapai jika masyarakat memiliki nilai-nilai sosial yang mendukung penerapan hukum. Adab sosial memengaruhi perilaku masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara yang patuh hukum. Misalnya, sikap jujur dan adil dalam transaksi ekonomi mengurangi risiko pelanggaran hukum seperti korupsi dan penipuan.

  1. Adab Sosial dan Supremasi Hukum

Supremasi hukum merupakan prinsip di mana semua individu, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang berlaku. Adab sosial yang baik mendukung prinsip ini dengan menciptakan perilaku yang menghargai keadilan dan keadaban. Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi adab sosial, pelanggaran hukum cenderung lebih rendah karena masyarakat memahami pentingnya aturan bagi stabilitas dan kemajuan bersama.

Sebagai contoh, Rachman (2019) mencatat bahwa praktik gotong royong dalam masyarakat adat Indonesia sering menjadi alat resolusi konflik yang efektif tanpa melibatkan proses litigasi. Hal ini menunjukkan bagaimana adab sosial dapat memperkuat penerapan hukum secara informal sekaligus mendukung supremasi hukum formal.

  1. Meningkatkan Harmoni Sosial melalui Adab Sosial

Harmoni sosial merupakan salah satu pilar utama dalam menciptakan tatanan masyarakat yang stabil. Adab sosial seperti saling menghormati dan menjaga kerukunan menjadi perekat dalam masyarakat yang pluralistik seperti Indonesia. Dalam konteks hukum, harmoni sosial mencegah konflik yang berpotensi melibatkan pelanggaran hukum.

Menurut penelitian oleh Harahap dan Suryani (2021), masyarakat dengan tingkat adab sosial yang tinggi cenderung lebih mudah menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme mediasi atau musyawarah dibandingkan dengan litigasi. Hal ini mengurangi beban institusi hukum dan mempercepat penyelesaian masalah.

  1. Tantangan dalam Meningkatkan Adab Sosial dalam Tatanan Hukum

Meskipun adab sosial memiliki peran penting, terdapat tantangan dalam mengintegrasikan nilai-nilai sosial ke dalam sistem hukum. Salah satu tantangan utama adalah ketimpangan sosial dan ekonomi yang memengaruhi kesetaraan akses terhadap pendidikan hukum. Selain itu, globalisasi juga membawa perubahan budaya yang dapat menggeser nilai-nilai tradisional.

Menurut Setiawan (2022), upaya untuk meningkatkan adab sosial perlu didukung oleh pendidikan karakter sejak dini. Pendidikan ini harus mencakup pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar moral dan hukum dalam masyarakat Indonesia.

  1. Kontribusi Adab Sosial Menuju Indonesia Emas

 

menargetkan Indonesia menjadi negara maju yang berkeadilan sosial dan berdaya saing global. Dalam mewujudkan visi ini, adab sosial berperan penting dalam beberapa aspek berikut:

  • Penguatan Integrasi Sosial: Adab sosial mencegah polarisasi di masyarakat dengan menciptakan solidaritas dan rasa kebersamaan.
  • Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum: Adab sosial yang baik mendorong penegak hukum untuk bertindak lebih etis dan profesional.
  • Pemberdayaan Komunitas Lokal: Nilai-nilai gotong royong dan musyawarah memperkuat peran komunitas lokal dalam menjaga stabilitas sosial.

Kesimpulan

Adab sosial memiliki pengaruh besar terhadap tatanan masyarakat hukum Indonesia, terutama dalam upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dengan memperkuat nilai-nilai sosial seperti keadilan, kesopanan, dan tanggung jawab, masyarakat dapat membangun sistem hukum yang lebih efektif dan berkeadaban. Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat luas untuk mengatasi tantangan dan memastikan keberlanjutan nilai-nilai sosial dalam konteks hukum.

Referensi

  • Harahap, M., & Suryani, T. (2021). Adab Sosial dan Resolusi Konflik dalam Masyarakat Multietnis. Medan: Universitas Sumatera Utara Press.
  • Rachman, A. (2019). Supremasi Hukum dalam Perspektif Sosial-Budaya Indonesia. Bandung: Alfabeta.
  • Setiawan, R. (2022). Pendidikan Karakter untuk Meningkatkan Adab Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  • Suparman, B. (2020). Kesadaran Hukum dan Adab Sosial dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Pustaka Hukum.